135/Pid.B/2023/PN Mad
| Nomor | 135/Pid.B/2023/PN Mad |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Mad |
| Panjang Dokumen | 73.964 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Aprilia Dewi Pratiwi als. Citra Binti Siswanto Budi Agung terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Penggelapan' dan dijatuhi pidana penjara selama 8 bulan.
Status: penjara · Vonis: 0.67 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →