SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

135/Pid.Sus/2023/PN Gdt

Nomor135/Pid.Sus/2023/PN Gdt
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Gdt
Panjang Dokumen126.601 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Wawan Purwanto bin Tukimun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'permufakatan jahat tanpa hak

Status: penjara · Vonis: 5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →