SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

135/Pid.Sus/2023/PN Gto

Nomor135/Pid.Sus/2023/PN Gto
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Gto
Panjang Dokumen107.306 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Sri Yolanda Suleman, S.Pd. dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Pemberi Fidusia yang telah mengalihkuan benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia tanpa persetujuoan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan serta denda Rp20.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →