135/Pid.Sus/2023/PN Gto
| Nomor | 135/Pid.Sus/2023/PN Gto |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Gto |
| Panjang Dokumen | 107.306 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Sri Yolanda Suleman, S.Pd. dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Pemberi Fidusia yang telah mengalihkuan benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia tanpa persetujuoan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan serta denda Rp20.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 1 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →