SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

135/Pid.Sus/2025/PN Bsk

Nomor135/Pid.Sus/2025/PN Bsk
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN_Bsk
Panjang Dokumen105.308 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Budi Andri Bin Fahrisal dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa Hak Membeli dan Menjual Narkotika Golongan I' dan dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp1.000.000.000,00

Status: penjara · Vonis: 7 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →