135/Pid.Sus/2025/PN Rta
| Nomor | 135/Pid.Sus/2025/PN Rta |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Rta |
| Panjang Dokumen | 100.253 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa I Agung Wahyudi alias Mas Black bin h k Samilan dan Terdakwa II M. Ichlas alias Akang bin Shokibu terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'turut serta tanpa hak memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman'. Terdakwa I dihukum penjara 7 tahun dan Terdakwa II 4 tahun.
Status: penjara · Vonis: 4 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →