136/Pid.B/2023/PN Bbs
| Nomor | 136/Pid.B/2023/PN Bbs |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Bbs |
| Panjang Dokumen | 73.150 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa SAMTUSIN Bin WARSADI dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Pencurian dan Penggelapan' dan dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan.
Status: penjara · Vonis: 0.83 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →