SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

136/Pid.B/2023/PN Cbi

Nomor136/Pid.B/2023/PN Cbi
Jenispidana — Pid.B
Tahun2023
PengadilanPN_Cbi
Panjang Dokumen85.850 karakter

Amar Putusan

Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana menjadikan orang lain sebagai objek yang mengandung muatan pornografi. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun.

Status: penjara · Vonis: 0.17 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →