SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

136/Pid.Sus/2021/PN Kng

Nomor136/Pid.Sus/2021/PN Kng
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2021
PengadilanPN_Kng
Panjang Dokumen80.643 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Dedi Dearsono als Meong Bin Tjarsa Shaleh Alm dinyatakan bersalah memiliki narkotika golongan I bukan tanaman dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun serta denda Rp.800.000.000,-

Status: penjara · Vonis: 4 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →