SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

136/Pid.Sus/2023/PN Gdt

Nomor136/Pid.Sus/2023/PN Gdt
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Gdt
Panjang Dokumen127.335 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Oki Hidayatulloh bin Dapok Effendi dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, namun vonis pidana tidak disebutkan dalam teks yang diberikan.

Status: penjara · Vonis: 5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →