137/Pid.B/2025/PN Liw
| Nomor | 137/Pid.B/2025/PN Liw |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Liw |
| Panjang Dokumen | 81.449 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Febpri Purwanto Bin Aryanto dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'pencurian dengan pemberatan' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Status: penjara · Vonis: 1.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →