SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

137/Pid.C/2023/PN Gsk

Nomor137/Pid.C/2023/PN Gsk
Jenispidana — Pid.C
Tahun2023
PengadilanPN_Gsk
Panjang Dokumen4.541 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Mohammad Gantang Pangestu dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana meminum minuman keras tanpa izin dan dijatuhi pidana denda sebesar Rp. 100.000,00.

Status: denda

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →