137/Pid.Sus/2022/PN Bkt
| Nomor | 137/Pid.Sus/2022/PN Bkt |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Bkt |
| Panjang Dokumen | 182.489 karakter |
Amar Putusan
Para Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp800.000.000,00. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara 3 bulan.
Status: penjara · Vonis: 6 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →