SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

137/Pid.Sus/2022/PN LBB

Nomor137/Pid.Sus/2022/PN LBB
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN_LBB
Panjang Dokumen78.975 karakter

Amar Putusan

Terdakwa MASRI AKMAL dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan tidak memberikan pertolongan. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp5.000.000.

Status: penjara · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →