137/Pid.Sus/2022/PN LBB
| Nomor | 137/Pid.Sus/2022/PN LBB |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_LBB |
| Panjang Dokumen | 78.975 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa MASRI AKMAL dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan tidak memberikan pertolongan. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp5.000.000.
Status: penjara · Vonis: 1 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →