137/Pid.Sus/2022/PN Png
| Nomor | 137/Pid.Sus/2022/PN Png |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Png |
| Panjang Dokumen | 77.123 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa ARI NUGROHO ALS BENDOL BIN KARDIONO dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa hak mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar khasiat atau kemanfaatan dan mutu' dan dijatuhi pidana penjara selama 8 bulan dan denda Rp 5.000.000.
Status: penjara · Vonis: 0.67 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →