SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

137/Pid.Sus/2022/PN Png

Nomor137/Pid.Sus/2022/PN Png
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN_Png
Panjang Dokumen77.123 karakter

Amar Putusan

Terdakwa ARI NUGROHO ALS BENDOL BIN KARDIONO dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa hak mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar khasiat atau kemanfaatan dan mutu' dan dijatuhi pidana penjara selama 8 bulan dan denda Rp 5.000.000.

Status: penjara · Vonis: 0.67 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →