SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

137/Pid.Sus/2023/PN Tte

Nomor137/Pid.Sus/2023/PN Tte
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Tte
Panjang Dokumen67.060 karakter

Amar Putusan

Terdakwa FEBRY ANDO ALIAS ANDO dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Melawan Hukum memiliki & menguasai Narkotik Golongan I dalam bentuk tanaman' dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp. 800.000.000,-

Status: penjara · Vonis: 0.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →