137/Pid.Sus/2025/PN Bsk
| Nomor | 137/Pid.Sus/2025/PN Bsk |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Bsk |
| Panjang Dokumen | 142.290 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Syafrizal Pgl. Sap Bin Faisal dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Pemufakatan Jahat Tanpa Hak Menjual Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Melebihi 5 (Lima) Gram' dan dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun 6 bulan dan denda Rp5.000.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 10 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →