137/Pid.Sus/2025/PN Ktn
| Nomor | 137/Pid.Sus/2025/PN Ktn |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Ktn |
| Panjang Dokumen | 152.011 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Riki Hartono Alias Iki Bin Lamudin terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'permufakatan jahat tanpa hak menguasai narkotika golongan I bukan tanaman' dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp. 800.000.000,-
Status: penjara · Vonis: 2.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →