SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

137/Pid.Sus/2025/PN Ktn

Nomor137/Pid.Sus/2025/PN Ktn
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN_Ktn
Panjang Dokumen152.011 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Riki Hartono Alias Iki Bin Lamudin terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'permufakatan jahat tanpa hak menguasai narkotika golongan I bukan tanaman' dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp. 800.000.000,-

Status: penjara · Vonis: 2.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →