138/Pid.Sus/2023/PN Mll
| Nomor | 138/Pid.Sus/2023/PN Mll |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Mll |
| Panjang Dokumen | 72.219 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'melakukan ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya' dan dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp 500.000.000.
Status: penjara · Vonis: 13 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →