138/Pid.Sus/2023/PN Pdl
| Nomor | 138/Pid.Sus/2023/PN Pdl |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Pdl |
| Panjang Dokumen | 116.706 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa SAPRUDIN Als UDIN Bin. ROHMAN dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'menyalahgunakan kepercayaan atau perbawa yang timbul dari hubungan keadaan memaksa melakukan perbuatan cabul dengannya' dan dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp100.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 7 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →