138/Pid.Sus/2025/PN Rta
| Nomor | 138/Pid.Sus/2025/PN Rta |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Rta |
| Panjang Dokumen | 90.398 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Supriadi Bin Sumaji dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana menerima narkotika golongan I dan dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun.
Status: penjara · Vonis: 7 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →