SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

139/Pid.Sus/2025/PN Rta

Nomor139/Pid.Sus/2025/PN Rta
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN_Rta
Panjang Dokumen107.445 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Supardi Bin H. Lamsah (Alm) terbukti bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjual dan menyerahkan Narkotika Golongan I. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sejumlah Rp100.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 0.25 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →