139/Pid.Sus/2025/PN Rta
| Nomor | 139/Pid.Sus/2025/PN Rta |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Rta |
| Panjang Dokumen | 107.445 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Supardi Bin H. Lamsah (Alm) terbukti bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjual dan menyerahkan Narkotika Golongan I. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sejumlah Rp100.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 0.25 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →