13/PID.TPK/2023/PT MTR
| Nomor | 13/PID.TPK/2023/PT MTR |
|---|---|
| Jenis | pidana — PID.TPK |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PT_MTR |
| Panjang Dokumen | 45.321 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Eka Putra Raharjo dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Korupsi Beberapa Kali Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama' dan dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp150.000.000,00.
Status: dikabulkan · Vonis: 3 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →