SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

13/PID.TPK/2023/PT MTR

Nomor13/PID.TPK/2023/PT MTR
Jenispidana — PID.TPK
Tahun2023
PengadilanPT_MTR
Panjang Dokumen45.321 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Eka Putra Raharjo dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Korupsi Beberapa Kali Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama' dan dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp150.000.000,00.

Status: dikabulkan · Vonis: 3 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →