SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

13/Pid.C/2023/PN Bla

Nomor13/Pid.C/2023/PN Bla
Jenispidana — Pid.C
Tahun2023
PengadilanPN_Bla
Panjang Dokumen65.706 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Ina Dwi Gayatri Binti Pitono dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan dan dijatuhi pidana kurungan selama 3 bulan dengan masa percobaan 6 bulan.

Status: penjara · Vonis: 0.25 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →