SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

13/Pid.Sus/2022/PN Bdw

Nomor13/Pid.Sus/2022/PN Bdw
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN_Bdw
Panjang Dokumen60.793 karakter

Amar Putusan

Terdakwa ADI MAHFIT PRAYOGA BIN JOKO LESTARI dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda Rp1.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 1.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →