13/Pid.Sus/2022/PN Lbs
| Nomor | 13/Pid.Sus/2022/PN Lbs |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Lbs |
| Panjang Dokumen | 138.268 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Riski Rahman terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum membawa Narkotika Golongan 1 dalam bentuk tanaman dengan berat lebih dari 1 kilogram. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dan denda Rp3.000.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 0.25 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →