SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

13/Pid.Sus/2022/PN Lbs

Nomor13/Pid.Sus/2022/PN Lbs
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN_Lbs
Panjang Dokumen138.268 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Riski Rahman terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum membawa Narkotika Golongan 1 dalam bentuk tanaman dengan berat lebih dari 1 kilogram. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dan denda Rp3.000.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 0.25 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →