13/Pid.Sus/2022/PN Lmg
| Nomor | 13/Pid.Sus/2022/PN Lmg |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Lmg |
| Panjang Dokumen | 110.693 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana memperdagangkan barang yang diketahui atau patut diduga mengetahui bahwa barang tersebut merupakan hasil tindak pidana. Terdakwa dijatuhi pidana kurungan selama 4 bulan.
Status: penjara · Vonis: 20 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →