SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

13/Pid.Sus/2023/PN Mad

Nomor13/Pid.Sus/2023/PN Mad
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Mad
Panjang Dokumen105.944 karakter

Amar Putusan

Terdakwa NOVITA Binti KASIMUN dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp800.000.000,00.

Status: dikabulkan · Vonis: 8 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →