13/Pid.Sus/2026/PN Cbi
| Nomor | 13/Pid.Sus/2026/PN Cbi |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PN_Cbi |
| Panjang Dokumen | 71.445 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Zuliean Eeka Setiawan Bin Cahnadi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Yang tanpa hak atau melawan hukum, memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I' dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp. 500.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →