SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

13/Pid.Sus/2026/PN Cbi

Nomor13/Pid.Sus/2026/PN Cbi
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2026
PengadilanPN_Cbi
Panjang Dokumen71.445 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Zuliean Eeka Setiawan Bin Cahnadi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Yang tanpa hak atau melawan hukum, memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I' dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp. 500.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →