141/PID.SUS/2024/PT GTO
| Nomor | 141/PID.SUS/2024/PT GTO |
|---|---|
| Jenis | pidana — PID.SUS |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PT_GTO |
| Panjang Dokumen | 17.922 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Lukman Musa dinyatakan bersalah memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman dan dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan serta denda Rp800.000.000.
Status: dikabulkan · Vonis: 7.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →