SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

141/PID.SUS/2024/PT GTO

Nomor141/PID.SUS/2024/PT GTO
Jenispidana — PID.SUS
Tahun2024
PengadilanPT_GTO
Panjang Dokumen17.922 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Lukman Musa dinyatakan bersalah memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman dan dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan serta denda Rp800.000.000.

Status: dikabulkan · Vonis: 7.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →