SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

141/Pid.C/2023/PN Gsk

Nomor141/Pid.C/2023/PN Gsk
Jenispidana — Pid.C
Tahun2023
PengadilanPN_Gsk
Panjang Dokumen4.535 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Ahmad Ariyanto dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan minuman keras tanpa izin dan dijatuhi pidana denda sebesar Rp. 200.000,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →