SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

141/Pid.Sus/2023/PN Blb

Nomor141/Pid.Sus/2023/PN Blb
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Blb
Panjang Dokumen96.018 karakter

Amar Putusan

Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 100.000.000,-. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Status: penjara · Vonis: 2 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →