141/Pid.Sus/2023/PN Blt
| Nomor | 141/Pid.Sus/2023/PN Blt |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Blt |
| Panjang Dokumen | 50.613 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Agus Irawan alias Kentis Bin Alm Parni terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar' dan dijatuhi pidana penjara selama 8 bulan dan denda Rp1.000.000.
Status: penjara · Vonis: 0.67 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →