SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

141/Pid.Sus/2023/PN Blt

Nomor141/Pid.Sus/2023/PN Blt
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Blt
Panjang Dokumen50.613 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Agus Irawan alias Kentis Bin Alm Parni terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar' dan dijatuhi pidana penjara selama 8 bulan dan denda Rp1.000.000.

Status: penjara · Vonis: 0.67 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →