141/Pid.Sus/2025/PN Tdn
| Nomor | 141/Pid.Sus/2025/PN Tdn |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Tdn |
| Panjang Dokumen | 104.963 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Sudarman bin Alidihing dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang, mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun.
Status: penjara · Vonis: 1 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →