SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

142/Pid.B/2023/PN Bko

Nomor142/Pid.B/2023/PN Bko
Jenispidana — Pid.B
Tahun2023
PengadilanPN_Bko
Panjang Dokumen87.647 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Prasetio Bayu Aji Bin Sualim dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun.

Status: penjara · Vonis: 2 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →