SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

142/Pid.Sus/2024/PN Bek

Nomor142/Pid.Sus/2024/PN Bek
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2024
PengadilanPN_Bek
Panjang Dokumen96.156 karakter

Amar Putusan

Terdakwa RIANDI Bin USMAN dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 7 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →