142/Pid.Sus/2024/PN Bek
| Nomor | 142/Pid.Sus/2024/PN Bek |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PN_Bek |
| Panjang Dokumen | 96.156 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa RIANDI Bin USMAN dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 7 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →