SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

143/Pid.B/2022/PN Png

Nomor143/Pid.B/2022/PN Png
Jenispidana — Pid.B
Tahun2022
PengadilanPN_Png
Panjang Dokumen79.848 karakter

Amar Putusan

Para Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Pencurian dengan pemberatan secara bersama-sama sebagai perbuatan berlanjut'. Terdakwa I, II, dan III dihukum penjara masing-masing 1 tahun, sedangkan Terdakwa IV dihukum penjara 10 bulan.

Status: dikabulkan · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →