143/Pid.B/2022/PN Png
| Nomor | 143/Pid.B/2022/PN Png |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Png |
| Panjang Dokumen | 79.848 karakter |
Amar Putusan
Para Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Pencurian dengan pemberatan secara bersama-sama sebagai perbuatan berlanjut'. Terdakwa I, II, dan III dihukum penjara masing-masing 1 tahun, sedangkan Terdakwa IV dihukum penjara 10 bulan.
Status: dikabulkan · Vonis: 1 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →