143/Pid.B/2023/PN Son
| Nomor | 143/Pid.B/2023/PN Son |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Son |
| Panjang Dokumen | 84.719 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Jonias Anny alias Jobok dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Perkosaan' dan dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun.
Status: penjara · Vonis: 8 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →