143/Pid.Sus/2023/PN Mtk
| Nomor | 143/Pid.Sus/2023/PN Mtk |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Mtk |
| Panjang Dokumen | 166.611 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Rustina Alias Rus Binti Seruni terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'pemberi fidusia menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang tidak merupakan benda persediaan tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 0.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →