143/Pid.Sus/2023/PN Trt
| Nomor | 143/Pid.Sus/2023/PN Trt |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Trt |
| Panjang Dokumen | 96.132 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa DEVI ROYANTONI HUTAGALUNG ALS ANTONI dinyatakan bersalah memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I. Dijatuhi pidana penjara 4 tahun dan denda Rp800.000.000.
Status: penjara · Vonis: 0.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →