SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

143/Pid.Sus/2023/PN Trt

Nomor143/Pid.Sus/2023/PN Trt
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Trt
Panjang Dokumen96.132 karakter

Amar Putusan

Terdakwa DEVI ROYANTONI HUTAGALUNG ALS ANTONI dinyatakan bersalah memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I. Dijatuhi pidana penjara 4 tahun dan denda Rp800.000.000.

Status: penjara · Vonis: 0.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →