144/PID/2025/PT GTO
| Nomor | 144/PID/2025/PT GTO |
|---|---|
| Jenis | pidana — PID |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PT_GTO |
| Panjang Dokumen | 41.331 karakter |
Amar Putusan
Para Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap orang secara bersama-sama. Para Terdakwa dihukum penjara masing-masing selama 6 bulan.
Status: penjara · Vonis: 0.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →