SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

144/Pid.B/2023/PN Liw

Nomor144/Pid.B/2023/PN Liw
Jenispidana — Pid.B
Tahun2023
PengadilanPN_Liw
Panjang Dokumen86.150 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Terdakwa I Hadi Andriyan bin Usman (Alm) dan Terdakwa II Sepri Hendrika als Eng bin Sasyadi, terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Pencurian dalam keadaan memberatkan'. Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 4 bulan.

Status: penjara · Vonis: 1.33 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →