144/Pid.B/2023/PN Liw
| Nomor | 144/Pid.B/2023/PN Liw |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Liw |
| Panjang Dokumen | 86.150 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Terdakwa I Hadi Andriyan bin Usman (Alm) dan Terdakwa II Sepri Hendrika als Eng bin Sasyadi, terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Pencurian dalam keadaan memberatkan'. Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 4 bulan.
Status: penjara · Vonis: 1.33 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →