144/Pid.Sus/2023/PN Bko
| Nomor | 144/Pid.Sus/2023/PN Bko |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Bko |
| Panjang Dokumen | 97.495 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Terdakwa I Edi Akbar Bin Mualimin dan Terdakwa II Adi Pundra Bin Zulkarnain terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Permufakatan jahat melakukan tindak pidana dengan Tanpa Hak atau Melawan Hukum menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman'. Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 7 tahun dan denda Rp.800.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 7 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →