SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

144/Pid.Sus/2023/PN Bko

Nomor144/Pid.Sus/2023/PN Bko
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Bko
Panjang Dokumen97.495 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Terdakwa I Edi Akbar Bin Mualimin dan Terdakwa II Adi Pundra Bin Zulkarnain terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Permufakatan jahat melakukan tindak pidana dengan Tanpa Hak atau Melawan Hukum menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman'. Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 7 tahun dan denda Rp.800.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 7 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →