SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

144/Pid.Sus/2025/PN Ktn

Nomor144/Pid.Sus/2025/PN Ktn
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN_Ktn
Panjang Dokumen232.500 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Abd Rahman Alias Abit Bin Usman dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak membawa narkotika golongan I bukan tanaman dan dijatuhi pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000.

Status: penjara · Vonis: 9 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →