144/Pid.Sus/2025/PN Ktn
| Nomor | 144/Pid.Sus/2025/PN Ktn |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Ktn |
| Panjang Dokumen | 232.500 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Abd Rahman Alias Abit Bin Usman dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak membawa narkotika golongan I bukan tanaman dan dijatuhi pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000.
Status: penjara · Vonis: 9 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →