SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

146/PID/2023/PT KPG

Nomor146/PID/2023/PT KPG
Jenispidana — PID
Tahun2023
PengadilanPT_KPG
Panjang Dokumen84.534 karakter

Amar Putusan

Terdakwa I YUSUP LENDE alias YUSUP bersama-sama dengan Terdakwa II MELKIANUS UMBU BALI NGARA alias MELKI dan Terdakwa III HERM AN LENDE BILI alias BAPAK OMI dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap orang yang menyebabkan matinya orang. Pidana penjara dijatuhkan terhadap Terdakwa I YUSUP LENDE alias YUSUP.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →