146/PID/2023/PT KPG
| Nomor | 146/PID/2023/PT KPG |
|---|---|
| Jenis | pidana — PID |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PT_KPG |
| Panjang Dokumen | 84.534 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa I YUSUP LENDE alias YUSUP bersama-sama dengan Terdakwa II MELKIANUS UMBU BALI NGARA alias MELKI dan Terdakwa III HERM AN LENDE BILI alias BAPAK OMI dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap orang yang menyebabkan matinya orang. Pidana penjara dijatuhkan terhadap Terdakwa I YUSUP LENDE alias YUSUP.
Status: dikabulkan
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →