146/Pid.Sus/2022/PN Mad
| Nomor | 146/Pid.Sus/2022/PN Mad |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Mad |
| Panjang Dokumen | 156.916 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Barta Bima Rachmawan Bin Widjianto dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa Hak dan Melawan Hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I' dan dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp1.000.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 7 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →