SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

146/Pid.Sus/2022/PN Mad

Nomor146/Pid.Sus/2022/PN Mad
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN_Mad
Panjang Dokumen156.916 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Barta Bima Rachmawan Bin Widjianto dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa Hak dan Melawan Hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I' dan dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp1.000.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 7 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →