147/PID/2023/PT KPG
| Nomor | 147/PID/2023/PT KPG |
|---|---|
| Jenis | pidana — PID |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PT_KPG |
| Panjang Dokumen | 59.919 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Nitanel Imanuel Oktavianus dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Percobaan Pembunuhan' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Status: penjara · Vonis: 1 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →