SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

147/Pid.Sus/2022/PN Amt

Nomor147/Pid.Sus/2022/PN Amt
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN_Amt
Panjang Dokumen57.268 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Riani alias Ayam bin Idup terbukti bersalah memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman. Dijatuhi pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp800.000.000.

Status: penjara · Vonis: 4 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →