SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

147/Pid.Sus/2022/PN Mrh

Nomor147/Pid.Sus/2022/PN Mrh
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN_Mrh
Panjang Dokumen128.310 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Muhammad Fauhmi Bin Sahrul dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dan dijatuhi pidana penjara 9 tahun dan denda Rp60.000.000.

Status: penjara · Vonis: 9 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →