SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

147/Pid.Sus/2022/PN Sgn

Nomor147/Pid.Sus/2022/PN Sgn
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN_Sgn
Panjang Dokumen138.963 karakter

Amar Putusan

Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan matinya orang dan dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun.

Status: penjara · Vonis: 6 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →