147/Pid.Sus/2023/PN Gdt
| Nomor | 147/Pid.Sus/2023/PN Gdt |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Gdt |
| Panjang Dokumen | 66.950 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Risnawati Bin Ruslan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Status: dikabulkan · Vonis: 1.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →